KEBUMEN – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kebumen (Jateng) diminta tidak menggunakan LPG tabung 3 kg. Himbauan tersebut tersebut disampaikan Sekda Kebumen sebagai upaya agar penggunaan LPG tabung 3 kg sesuai peruntukan dan untuk menjamin ketersediaan barang di pasaran.
Dalam surat edaran Sekda Kebumen tanggal 17 Februari 2014, Nomor : 540/0263/ 2014 tentang larangan penggunaan LPG tabung 3 kg disebutkan berdasarkan ketentuan yang mengatur pendistribusian dan sasaran pengguna LPG tabung 3 kg disebutkan kriteria rumah tangga pengguna LPG 3 kg yaitu yang mempunyai penghasilan tidak lebih dari Rp. 1,5 juta per bulan,dengan dibuktikan melalui slip gaji atau pengeluaran tidak lebih dari Rp 1,5 juta per bulan atau dengan surat keterangan tidak mamapu dari desa/kelurahan setempat. Untuk itu Sekda menekankan kepada PNS selain dengan kriteria tersebut, agar tidak menggunakan elpigi tabung 3 kg.
Ketentuan pendistribusian dan sasaran pengguna LPG tabung 3 kg diatur melalui Perpres RI nomor 104 tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG tabung 3 kg, yang ditindaklanjuti dengan PERMEN ESDM nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG.
Sementara Kasubag Bina Produksi Produksi Bagian Perekonomian Liftyawati Anggraeni,SE menyampaikan larangan penggunaan elpigi tabung 3kg juga disampaikan kepada pelaku usaha restoran dan hotel. Tentunya bagi mereka yang memiliki modal usaha di atas Rp 50 juta rupiah, diluar modal tanah dan bangunan.
Disampaikannya himbauan PNS tidak menggunakan elpigi 3 kg dilatarbelakangi adanya kondisi di mana persediaan elpigi 3 kg di pasaran yang kian susah dicari, karena tidak berimbangnya antara persediaan dengan permintaan pasar. Penyebabnya dimungkinkan karena penggunaan LPG 3 kg yang tidak tepat sasaran atau karena adanya kenaikan harga elpigi 12 kg. (BNC)
Leave a Reply