PURBALINGGA, BanyumasNews.com – Terhitung sejak tanggal 1 Juni hingga 24 Juni 2020 atau selama 21 hari kalender, Pemkab Purbalingga melalui Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Kabupaten Purbalingga telah melakukan penertiban bagi masyarakat yang tidak bermasker. Total ada 302 orang yang ditertibkan karena tidak menggunakan masker.
“Hasil operasi sejumlah 302 orang, dimana orang ber KTP Purbalingga sejumlah 210 orang dan KTP luar Purbalingga 92 orang,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Purbalingga, Suroto saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (26/6).
Ia menjelaskan operasi orang tak bermasker memperhatikan arahan Bupati Purbalingga terkait Operasi Penegakkan Peraturan Perundang-undangan berupa Penertiban orang tidak bermasker. Hal tersebut diatur dalam Ketentuan Pasal 6 ayat (1) Perbup Nomor 56 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalinga Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dan Gelang Identitas dalam Pencegahan penyebarluasan Covid 19 di Kabupaten Purbalingga.
“Personil pelaksana operasi dilaksanakan secara bervariasi. Di awal waktu, Satpol PP didukung oleh TNI, di tengah waktu didukung oleh Dinas Perhubungan dan di akhir waktu Satpol PP melaksanakan secara mandiri sehingga dirasakan tidak aman dari aspek teknis maupun kewenangan menghentikan kendaraan yang sedang melintas,” ujarnya.
Suroto menuturkan teknik operasi yang digunakan dengan memasang tanda dilaksanakannya operasi serta menghentikan kendaraan di titik tertentu. Titik operasi tersebut yang dinilai strategis di seputar Kota Purbalingga, Kalimanah dan Padamara atau mendapati orang yang tidak bermasker di area keramaian seperti kompleks toko dan pasar.
“Para orang terjaring disita kartu identitas terutama KTP nya atau langsung diangkut orangnya untuk ditindaklanjuti di tempat karantina Gedung KORPRI,” imbuh Suroto.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan atau PMI Purbalingga. Hari pertama operasi, para orang terjaring operasi bahkan dilaksanakan Rapid test, dan seluruhnya hasilnya non reaktif.
“Pada hari-hari selanjutnya, tidak dilaksanakan rapid test karena berdasarkan pemeriksaan awal oleh tim medis, seluruhnya dalam posisi tidak menunjukkan gejala yang mengarah terpapar Covid 19,” lanjutnya.
Setelah itu bagi masyarakat yang terjaring tidak menggunakkan masker dilakukan penahanan dan dilepaskan pada pukul 09.00 keesokan harinya. Terhadap kasus tertentu seperti anak di bawah umur, usia lanjut, ibu menyusui atau orang yang dikhawatirkan menimbulkan masalah kesehatan tidak diinapkan.
“Mereka dilepas pada sore harinya dengan menandatangani surat pernyataan kesanggupan tidak akan mengulangi perbuatan,” tandas Suroto.
Seiring dengan menurunnya kasus covid 19 serta semakin berkurangnya pasien positif covid 19 yang dirawat, dan masa transisi menuju new normal. Maka sesuai arahan Bupati melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra, operasi penangkapan orang tak bermasker agar dihentikan.
“Kemudian menggantikannya dengan upaya pembinaan melalui patroli dan mobil siaran keliling,” pungkasnya. (Tgr)
Leave a Reply