BanyumasNews.com, GUMELAR – Polsek Gumelar melalui Bhabinkamtibmas Aipda Sulasiyo, SH dan Kanit Reskrim Aiptu Tuswan serta anggota piket Intelkam Bripka Joko Pamungkas, SH hadir dalam mediasi tahap awal penyelesaian kasus perzinahan, bertempat di Balai Desa Paningkaban, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas, Rabu (03/01/ 2018).
Kasus perzinahan diduga dilakukan oleh Perangkat Desa Paningkaban, yang menjabat sebagai Kadus III, yakni Carto alias Hanif, dengan perempuan bernama Yuliarti warga Desa Paningkaban RT 06/02 Kecamatan Gumelar.
Hadir dalam mediasi ini adalah Sekcam Gumelar, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesra, Babinsa Koramil Gumelar, Kepala Desa Paningkaban dan perangkat desa lainnya serta beberapa saksi dari masyarakat setempat.
Menurut keterangan dari Kepala Desa Paningkaban Sukarmo, dia sengaja mengundang semua yang hadir dikarenakan tuntutan warga untuk menyelesaikan kasus ini. Warga menuntut pelaku yang merupakan Kadus III Desa Paningkaban agar mundur dan meletakan jabatannya.
Bhabinkamtibmas Aipda Sulasiyo, SH seusai kegiatan menyatakan, pada mediasi tahap awal ini pelaku Carto als Hanif bersedia untuk mundur dan meletakan jabatannya.
“Surat pernyataannya dalam proses penyelesaian dikarenakan yang bersangkutan tidak ada di rumahnya”, terang Aipda Sulasiyo.
Ia berharap hal ini menjadi awal untuk penyelesaian dengan cara musyawarah dan tidak menimbulkan gejolak yang bisa menimbulkan gangguan kamtibmas. (BNC /ist).
Yang benar Kadus III dan Kepala Desa Sukarmo. Kesalahan sebut sudah diperbaiki. Terima kasih atas perhatiannya
Redaksinya masih ambigu
Di atas menyebut kadus 2 carto alias hanif
Di bawah kadus 3 menyebut nama yang sama
Kepala desa paningkaban yang sedang menjabat nama tepatnya nya siapa