Selama penyelenggaraan pemilihan presiden (Pilpres) 2009, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Purbalingga menemukan dan telah melaporkan sejumlah sembilan pelanggaran. Masing-masing terdiri dari 7 pelanggaran administrasi, 1 pelanggaran pidana yang melibatkan PNS dan 1 pelanggaran kode etik.
Ketua Panwaslu Purbalingga, Endang Yulianti, mengatakan pelanggaran yang terjadi tergolong minim, dibandingkan saat pemilihan legislatif beberapa waktu sebelumnya. Hal itu menurutnya disebabkan jarang diselenggarakannya kampanye oleh pasangan capres-cawapres secara langsung di Purbalingga meskipun oleh tim sukses masing-masing.
“Meskipun kondisinya kondusif dan minim pelanggaran, kami tetap mencatat dan melaporkan sejumlah pelanggaran itu. Termasuk melaporkan permasalahan DPS sebanyak 2 kasus, pemasangan atribut yang melanggar Perda, dan pelibatan anak-anak selama masa kampanye,” papar Endang, Selasa.
Sedangkan saat hari pemungutan suara, dibeberapa TPS masih dijumpai beberapa permasalahan. Misalnya kekurangpahaman dalam mekanisme penggunaan KTP sebagai prasyarat bisa nyontreng. Panwaslu juga menemukan pelanggaran kode etik pada hari H itu. Antara lain surat suara tidak ditaruh dalam kotak suara, namun dibawa oleh petugas. Kondisi itu terjadi saat pemungutan suara di sebuah rumah sakit swasta. (banyumasnews.com/pyt)








