Kebumen – Menyusul dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI nomor PER22/PB/2010 tanggal 16 Juni 2010 tentang Ketentuan Pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas pada tahun 2010, Pemkab Kebumen (Jateng) telah menyiapkan anggaran Rp 42,28 milyar. Anggaran sebanyak ini untuk membayar 15.034 PNS dan CPNS. Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan awal bulan Juli 2010 mendatang.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kebumen, Dra Diah Woropalupi mengatakan, anggaran untuk membayar gaji ke-13 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kebumen tahun 2010. “Penerima gaji ke-13 ini tidak hanya PNS lama saja, tetapi juga CPNS yang telah mendapat SK pada tahun ini,” kata Diah.
Rencana pemberian tunjangan gaji ke-13 ini disambut gembira oleh kalangan PNS dan CPNS di Kebumen. Mereka mengaku dapat mengatur lebih leluasa kebutuhan untuk sekolah anaknya ataupun kebutuhan keluarga lainnya. (BNC/tgr)
Leave a Reply